Khutbah 1
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ،
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ،
اَشْهَدُاَنْ لاَاِلهَ اِلاَّ الله وَحْدَه لاَشَرِيْكَ لَهُ المَلِكُ اْلحَقُّ اْلمُبِيْن. وَاَشْهَدُاَنَ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. اَمَّا بَعْدُ
فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ. صَدَقَ الله العَظِيْم.
Maasyirol Muslimin Rohimakumullah…
Alhamdulillah, puji syukur mari kita senantiasa tujukan kepada Allah swt yang telah mencurahkan karunia nikmat Islam, iman, ihsan, Kesehatan dan kesempatan sehingga sampai dengan detik ini kita masih diberikan umur panjang dan dapat beribadah dengan tenang. Tidak semua orang, khususnya umat Islam, mampu beribadah dengan tenang karena situasi dan kondisi lingkungan yang tidak mendukung untuk menjalankan tugas utama manusia di dunia. Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu misi utama diciptakannya kita ke dunia oleh Allah swt adalah untuk beribadah dengan menyembah-Nya.
Agar kualitas ibadah yang kita lakukan bisa maksimal, tentu ketenangan dan keamanan dalam beribadah menjadi faktor penting. Menjalankan ibadah kepada Allah swt, tidak cukup dengan keimanan saja. Kuatnya keimanan harus didukung dengan kondisi keamanan lingkungan agar ibadah bisa dilaksanakan dengan khusyuk atau tenang. Dan alhamdulillah, walhamdulillah, tsummalhamdulillah, kita bisa merasakan lingkungan yang aman, menjadikan ibadah kita tidak tenang.
Setelah hiruk pikuk acara tasyakuran acara HUT RI ke 79, yang Alhamdulillah berjalan lancar dan penuh suka cita, maka kita perlu perhatikan bahwa hakikat dari kemerdekaan yang sebenarnya adalah kita masih diberikan kesempatan oleh Allah subhanahu wata’ala untuk melaksanakan yang 17 secara berjama’ah di masjid Al Mushlih setiap harinya.
Namun menjadi seorang muslim yang kaffah tidaklah cukup hanya dengan melaksanakan 17 Roka’atnya setiap hari, karena masih ada kewajiban lain yang terdapat dalam rukun islam harus kita laksanakan juga yaitu zakat, puasa dan juga menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Perintah shalat dan zakat seringkali beriringan dalam Al-Quran karena keduanya merupakan pilar inti Islam dan wajib dilaksanakan oleh semua umat muslim. Maka kewajiban zakat akan menjadi kebutuhan batiniah, dan ketika zakat direalisasikan akan mengokohkan eksistensi shalat sebagai kebutuhan manusia.
Shalat dan zakat juga saling berkaitan, karena ketika shalat dilaksanakan dengan baik, Shalat menjadi media komunikasi antara hamba dan Tuhannya, dan zakat menjadi sarana mempererat silaturahmi antar sesama manusia. Zakat mampu memperkokoh kehidupan masyarakat Islam sehingga tercapai kesejahteraan dan solidaritas Bersama.
Selain itu, shalat akan menguatkan eksistensi tuhan dan menumbuhkan hakikat kehambaan, Ketika kewajiban zakat direlisasikan maka akan menumbuhkan eksistensi kehambaan berkaitan dengan kesetaraan dan tumbuhnya kerukunan
Shalat merupakan ibadah yang paling agung yang berhubungan dengan hak Allah SWT, dan zakat merupakan ibadah yang paling agung yang berhubungan dengan hak makhluk.
Perintah yang disandingkan dalam Al-Quran ini memiliki makna yang besar, antara lain untuk menyadarkan pentingnya beribadah kepada Allah SWT dan berbuat baik kepada sesama manusia sebagai realisasi dari Hablum minallah dan Hablum minannas.
Beberapa ayat yang menyandingkan Sholat dan zakat di antaranya adalah:
- Al-Baqarah: 43 yang tadi khotib baca di muqoddimah
- Al-Baqarah: 110
- Al-Bayyinah: 5
- Al-Mujadalah: 13
Keseluruhan ayat-ayat di atas secara tersirat menunjukkan bahwa erat kaitan antara shalat dan zakat, sehingga kesan yang tersimpan menurut sebagain ahli tafsir, tidak sah sholat seseorang jika tidak dipenuhi kewajiban zakatnya, dan tidak akan terpenuhi kewajiban zakat seseorang tanpa dia menjalankan sholat.
Ini mengingatkan kita pada sejarah, bahwa pada masa kekhalifahan sahabat ada orang-orang yang enggan membayar zakat setelah Rasulullah SAW meninggal. Namun Sahabat Umar bin Khattab RA begitu keras terhadap orang-orang yang seperti itu, bahkan ia pun juga sempat memerintahkan untuk memenggal kepala orang yang tidak mau membayar zakat. Orang-orang tersebut dianggap sebagai orang yang munafik dan hanya mengikuti apa yang sesuai keinginannya saja.
Zakat di masa kekhalifahan Sahabat Umar bin Abdul Azzis juga menjadi bukti bahwa aturan zakat merupakan sebuah berkah. Dengan zakat, ia mampu menghapus kemiskinan, memberikan kesejahteraan, dan juga kemakmuran bagi negerinya. Hal yang mungkin jarang terlihat di masa modern ini.
Untuk itu, wajar jika zakat menjadi salah satu pilar dalam Islam atau yang kita sebut Rukun Islam. Zakat dari harta kita bukan saja menyelamatkan kehidupan orang lain, tapi juga menyelamatkan hidup kita dari sikap keserakahan, berlebih-lebihan, dan bermewah-mewahan. Kemiskinan yang terjadi di masyarakat sebenarnya bukan saja berefek terhadap satu keluarga, melainkan pada masyarakat secara umum.
Ma’asyirol Muslimin Rohimakumullah
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Yang pertama adalah Zakat fitrah, yaitu Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Yang kedua adalah Zakat mal yaitu Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Kapan seorang yang sudah mencapai nishob harus membayar zakat mal, hal tersebut bisa ditentukan di bulan apa dia mengawali usahanya. Akan tetapi Jika tidak diketahui kapan memulai usahanya, maka biasanya muzakki membayar zakatnya pada awal Ramadhan atau akhir Ramadhan.
Namun sebaiknya seorang tidak menjadikan Romadhon sebagai patokan untuk mengeluarkan zakat mal, karena jika di lihat dari segi faktor kemanfaatan, akan lebih baik apabila di setiap bulan ada yang mengeluarkan zakat mal, sehingga tujuan utama dari pemerataan dan pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran.
Terdapat 8 Golongan yang berhak menerima Zakat, atau dalam islam disebut Asnaf, ini sesuai dengan Firman Allah dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya Zakat itu untuk:
- Fakir
- Miskin
- Amilin
- Muallaf
- Riqab
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnu sabil
Lantas diantara ke delapan asnap ini yang mana yang lebih utama dan mendekati wajib didahulukan?
Sudah pasti yang harus di dahulukan adalah saudara dan tetangga terdekat yang Faqir ataupun Miskin. Karena tetangga paling dekat memiliki hak-hak yang tidak dimiliki oleh tetangga jauh. Hal ini dikutip dari pertanyaan Ummul Muminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, manakah yang aku beri hadiah?’ Nabi menjawab,
إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكَ باَباً
‘Yang pintunya paling dekat dengan rumahmu’” (HR. Bukhari (no.6020); Ahmad (no.24895); dan Abu Dawud (no.5155)).
Lantas kenapa harus keluarga dan tetangga terdekat terlebih dahulu yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat?,
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنَ بَجَالَةِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ : وَ لَا يُبْدَأُ بِجَارِهِ الأَقْصَى قَبْلَ الأَدْنَى ، وَلٰكِنْ يُبْدَأُ بِالأَدْنَى قَبْلَ الأَقْصَى
Dari Alqomah bin Bajalah bin Zaid, beliau berkata : Aku mendengar Abu Hurairah berkata : “Janganlah memulai (dalam hal memberi) dengan tetangga yang lebih jauh sebelum yang lebih dekat. Melainkan mulailah dengan tetangga terdekat sebelum yang paling jauh.” (HR. Bukhari di kitab Adabul Mufrad no. 110)
Coba saja kita bayangkan bagaimana perasaan dan hatinya tetangga terdekat kita ketika mendengar bahkan menyaksikan tetangga jauh mendapatkan zakat atau bantuan dari kita tetangga terdekatnya, sedangkat tetangga yang paling dekat dilewati begitu saja. Lihat lebih dalam ke dalam hati dan perasaannya, apakah tetangga kita tidak tersakiti hati dan perasaannya? Sedangkan banyak sekali ancaman dari rosululllah saw kepada orang yang menyakiti tetangganya.
Seperti salah satu hadits nabi : “Siksaan untuk orang yang tidak baik terhadap tetangga, atau yang menyakiti tetangganya adalah Bara api neraka akan memenuhi alam kuburnya”
Di Hadits lain Rosulullah juga bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang semalaman sedangkan tetangganya kelaparan di sampingnya, padahal ia mengetahuinya.” (HR At-Thabrani).
Mari kita sedikit bermuhasabah, apakah kita yakin harta yang kita miliki yang beratus juta, bermilyar bahkan sampai trilyunan itu murni dihasilkan dengan tangan kita, darah kita, keringat kita, kaki kita, bahkan kepala kita, dan benarkah murni dari usaha kita sendiri?
Kalau kita merasa itu hasil dari jerih payah kita sendiri, maka muncul pertanyaan berikutnya. Kapan kita ngambil uang tersebut, kapan kita mengerjakan pekerjaannya dengan tangan kita, berapa hari kita mengerjakan sendiri semuanya, memikirkan sendiri semuanya, sampai menghasilkan harta yang kita miliki sekarang?
Benarkah tidak ada campur tangan orang lain? Coba di ingat, harta yang kita miliki bukan semata2 hasil tangan kita sendiri, tapi hasil keringat mereka, darah mereka, otak mereka dan sehat mereka. Itu sebabnya Allah wajibkan Sebagian kecil hartamu, tidak semuanya, menjadi hak orang lain, karena pasti hartamu itu juga atas kontribusi dan bantuan dari orang lain.
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Maasyirol Muslimin Rohimakumullah
Selain dari faqir dan Miskin, terdapat pula Amilin atau Amil Zakat dan sabilillah atau yang berjuang di jalan agama Allah. Para ulama empat madzhab berpendapat dalam memahami istilah fi sabilillah tersebut dan siapa mereka. Ada yang memaknainya khusus untuk orang-orang yang berjihad, atau yang memerangi orang-orang kafir untuk menegakkan agama Allah, dan ada juga yang berpendapat bahwa sabilillah itu setiap orang yang berjuang untuk menyebarkan syariat islam, menumbuhkan ghiroh islam juga sarana dan pra sarana pendukung syiar keislaman, namun apabila ingin mengetahui secara terperinci tentang sabilillah, bisa dilihat disetiap literatur dan kitab karangan ulama yang kompeten.
Bisa ditarik kesimpulan dari pendapat ulama madzahibul arba’, Sabilillah mencakup semua bentuk jalan-jalan kebaikan yang bertujuan agar dakwah Islam dan ruh islami terus tegak dan menyebar, seperti:
- Memakmurkan Masjid,
- Memenuhi kesejahteraan hidup para dai,
- Mendirikan pondok pesantren,
- Menyantuni para santri,
- Menyantuni para kyai, guru, ustadz di pondok pesantren atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA),
- Mendukung biaya operasional pondok pesantren atau TPA,
- Mendirikan muallaf center untuk memperkenalkan Islam pada non-muslim atau pada yang baru belajar Islam.
Agar pengelolaan zakat mal efektif dan tepat sasaran, maka haruslah dibentuk badan yang legal, formal maupun non formal, yang akuntabel serta disetujui Bersama, yang disebut amilin atau panitia zakat. Karena tidak akan tercapai penyaluran zakat secara maksimal, jika tidak ada Lembaga formal dan non formal yang mengurusnya, sehingga zakat mal bisa disalurkan secara efektif dan diharapkan mustahiqnya menjadi produktif. jika tidak ada Lembaga tersebut di khawatirkan tujuan utama dari zakat mal tidak tercapai.
Karena ada peribahasa arab, al haq bila nizdom yaghlibuhul batil bin nidzom, “Jika sesuatu kebaikan yang tidak terorganisir, maka akan menjadi celah untuk masuk kebatilan yang terorganisir”. Oleh sebab itu sepatutnya kita membentuk panitia zakat atau amil zakat, untuk mengurus zakat tersebut.
Sekiranya cukuplah bagi kita semua ancaman yang akan menimpa, Ketika tidak menunaikan apa yang Allah perintahkan dalam urusan Zakat ini, mari renungkan sejenak dua ayat dari Qur’an surat At Taubah ayat 34-35 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤
يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung mereka seraya dikatakan, “Inilah harta yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.”
Dalam dua ayat tersebut dijelaskan bahwa terdapat orang-orang alim yang dengan sengaja membangkang dan tidak melakukan kewajibannya, termasuk tidak membayar zakat. serta menjelaskan azab atau hukuman yang diancamkan pada siapa saja yang kikir dan sengaja tidak membayar zakat.
بارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ .
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْاِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ.
أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ أَمَّا بَعْدُ.
فَيَاأَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى اِنَّ اللهَ وَ مَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
Selain dari ancaman yang telah khotib ceritakan pada khutbah pertama, menunaikan zakat merupakan bentuk ibadah yang harus dilakukan oleh umat muslim untuk memperoleh berbagai keutamaan dan hikmah zakat.
- Bentuk ibadah kepada Allah SWT
- Mendapatkan keberkahan
- Membuka pintu rezeki
- Membersihkan harta dari sifat kikir
- Membersihkan dosa
- Menumbuhkan rasa saling memiliki dan mengasihi
- Menumbuhkan kesetaraan
- Meningkatkan kepedulian sosial
- Menumbuhkan sifat rendah hati
- Mempererat persaudaraan
Dengan demikian, ada banyak keutamaan serta hikmah zakat bagi penerima dan pemberinya. Melalui zakat, Anda dapat membantu mereka yang membutuhkan dan mendapatkan keberkahan dalam hidup. Untuk memperoleh hikmah zakat, Anda harus melakukannya dengan ikhlas dan penuh kesadaran.
Selanjutnya mari kita berdo’a
اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلٰى أٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فْي الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ. وَعَنْ اَصْحَابِ نَبِيِّكَ اَجْمَعِيْنَ. وَالتَّابِعِبْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَ تَابِعِهِمْ اِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ